Bailout Century : MAKI Serahkan Bukti ke KPK


Nadia Mulya, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, mendatangi KPK dengan didampingi oleh koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus bailout Bank Century.

"kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century
Rabu (19/9) siang," kata Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Dokumen yang berisi bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mempraperadilankan KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun pada kenyataannya sampai sekarang KPK belum juga melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka lain sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber    : Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAHAYA , Tidur lebih dari 8 jam sehari bisa mati muda

Seniman Mural ingin jadi bagian sejarah indonesia, Asian Games 2018

Kasus Bank Century Harus Tuntas, Bamsoet Desak KPK